Sitajaminan" menurut pasal 1132 KUH Perdata adalah suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh juru sita atau panitera Pengadilan Negeri atas perintah Ketua Pengadilan Negeri. Baru-Baru Ini Dicari Tidak ada hasil yang ditemukan Tag Tidak ada hasil yang ditemukan Dokumen Tidak ada hasil yang ditemukan Bahasa Indonesia
BolehNggak Motor Kredit Macet Disita Tanpa Pengadilan? Ini Kata OJK. Penarikan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector masih menjadi polemik di masyarakat. Bahkan seringkali permasalahan penarikan kendaraan menjadi viral dan ramai diperbincangkan publik. Nah dari pada salah ngomong soal polemik ini, mending dipahami dulu aturannya.
Penyitaanini merupakan tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata. Barang-barang yang disita untuk kepentingan kreditur (penggugat) dibekukan ini berarti bahwa barang-barang itu disimpan (diconserveer) untuk jaminan dan tidak boleh dialihkan atau dijual (ps. 197 ayat 9, 199 HIR, 212, 214 Rbg).
Pihakyang merasa dirugikan berkedudukan sebagai pihak ketiga yang mempunyai hak atas barang objek eksekusi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 382 Rv disebutkan: "Pihak ketiga yang hendak mengajukan perlawanan terhadap suatu putusan tidak cukup hanya mempunyai kepentingan saja, tetapi harus nyata-nyata telah dirugikan haknya".
pengadilan Menurut Pasal 207 HIR, menyatakan bahwa : " Terhadap sita eksekutorial baik yang mengenai barang tetap maupun barang bergerak, pihak yang dikalahkan dapat mengajukan perlawanan ". Putusan Pengadilan Negeri baru dapat dijalankan apabila sudah mendapat kekuatan hukum tetap. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui
. 466 277 257 418 59 447 425 319
barang yang tidak boleh disita dalam sita jaminan