Surat Kuasa Khusus harus mencantumkan secara jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, dengan subjek dan objek yang tertentu pula. Dalam perkara perdarta harus denga jelas disebut antara A sebagai penggugat dan B sebagai tergugat, misalnya dalam perkara waris atau hutang piutang tertentu dan sebagainya.
. 107 318 170 441 299 406 448 436