Salam Disriani Latifah Soroinda. Disriyanti Laila Nasution. *Penjelasan singkat ini merupakan penjelasan dasar yang sering kami berikan, selaku notaris, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Staatsblad 1870 No 64 tentang Perkumpulan Perkumpulan Berbadan Hukum.
Pada hari ini, Menghadap kepada Saya, didengan dihadiri oleh Saksi-saksi yang Saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini -1. ......Kartu Tanda Penduduk Nomor2. ......Kartu Tanda Penduduk Nomor 13. ......Kartu Tanda Penduduk Nomor 1- Para Penghadap Saya, Notaris kenal. - Para penghadap untuk diri sendiri dan sebagaimana sepertitersebut menerangkan terlebih dahulu bahwa mereka adalah anggota diyang selanjutnya disingkat PERKUMPULAN, pada tanggal ..dimulai pukul WIB Waktu Indonesia Barat, -bertempat di JalanNomorPalembang, telah mengadakan rapat anggota PERKUMPULAN tersebut, yang dihadiri oleh 29 duapuluh sembilan orang, yang nama-namanya tercantum dan telah membubuhkan tandatangannya dalam Daftar Hadir, aslinya dilekatkan pada minuta akta ini; - dari rapat mana telah dibuat suatu Risalah notulen-nya yang bermeterai cukup, dilekatkan pada minuta akta ini; - bahwa oleh rapat tersebut para penghadap telah diberi kuasa untuk menghadap kepada saya, Notaris, guna membuat penetapan dalam akta ini dari segala sesuatu yang telah diputuskan dalam rapat tersebut; dan - bahwa dalam rapat tersebut telah diambil keputusan dengan suara bulat mengenai hal-hal sebagai berikut - Menyusun dan menetapkan anggaran dasar PERKUMPULAN tersebut di atas sebagaimana diuraikan di bawah ini - ANGGARAN DASAR - Nama dan Tempat Kedudukan - PASAL 1 - PERKUMPULAN ini bernama - disingkatbertempat kedudukan di PALEMBANG. - PASAL 2 -PERKUMPULAN ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung mulai tanggal hari ini yaitu tanggal ditandatanganinya minuta akta ini; - A Z A S - PASAL 3 -Perkumpulan ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta azas Kekeluargaan dan azas Gotong Royong Senasib Sepenanggungan, Berat Sama Dipikul Ringan Sama Dijinjing. -boleh ditambah atau dirubah sesuai keinginan pendiri asal tidak bertentangan dengan Hukum, SARA dan Moralitas .- MAKSUD DAN TUJUAN - PASAL 4 - PERKUMPULAN ini mempunyai maksud dan tujuan untuk a. Perlindungan terhadap para anggota baik secara ekonomi, sosial, dan hukum dari segala sesuatu yang merugikan para anggota; -b. Meningkatkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan antar sesama anggota; -c. Mensejahterakan harkat dan martabat kehidupan para anggota baik secara moril maupun secara materil; -boleh ditambah atau dirubah sesuai keinginan pendiri asal tidak bertentangan dengan Hukum, SARA dan Moralitas .- U S A H A - U S A H A . - PASAL 5 - Untuk mencapai maksud dan tujuannya tersebut PERKUMPULAN ini akan melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan maksud tujuan PERKUMPULAN - KEANGGOTAAN - PASAL 6. -1. Keanggotaan PERKUMPULAN ini terdiri dari -1 Anggota-anggota biasa, yaitu mereka baik pria maupun wanita yang oleh Badan Pengurus diterima sebagai anggota demikian dan membayar uang iuran bulanan untuk selanjutnya dan terdiri dari -a Perseorangan, dan -b Keluarga, yaitu yang terdiri dari suami isteri, anak-anak, saudara-saudara maupun rekan kerja; -c Perkumpulan yang tidak dilarang oleh Perundang-undangan yang berlaku, yaitu yang terdiri beberapa orang anggota. -2 Anggota Kehormatan yang terdiri dari -a Anggota-anggota kehormatan untuk selama satu tahun, yaitu yang diangkat sedemikian oleh Badan Pengurus, dan -b Anggota-anggota kehormatan untuk seumur hidup, yaitu anggota-anggota biasa yang diangkat sedemikian oleh Rapat Anggota. -2. Tiap-tiap anggota berhak untuk -a Memilih dan dipilih; -b Ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh PERKUMPULAN, dan -c Mengeluarkan suara dalam Rapat Anggota. -3. Tiap-tiap anggota berkewajiban untuk -a Menjunjung tinggi nama baik PERKUMPULAN dan memahami, menaati serta tunduk pada Anggaran Dasar Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan lain dari PERKUMPULAN, dan -b Turut menyumbangkan harta, tenaga dan pikiran keahlian-nya apabila PERKUMPULAN -memerlukannya. -4. Keanggotaan dari anggota-anggota biasa dan kehormatan berakhir karena -a Atas permintaan sendiri; -b Wafat, atau -c Berdasarkan Keputusan Rapat Anggota. - RAPAT ANGGOTA - PASAL 7. -1 Rapat Anggota mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam PERKUMPULAN. -2 Rapat Tahunan Anggota diadakan setiap tahun dalam bulanataudengan tata acara -a Laporan tahunan Badan Pengurus, terutama mengenai pemberian tanggung jawab hal keuangan dan jalannya PERKUMPULAN serta hal-hal lain yang dianggap penting. -b Pembentukan Panitya Verifikasi. -c Pemilihan anggota-anggota Badan Pengurus Baru 3 tiga tahun sekali, dan -d Hal-hal lain. -3 Selain dari rapat yang dimaksudkan dalam ayat ke-2 pasal ini, maka Badan Pengurus -a Berhak berwenang untuk mengadakan Rapat Anggota setiap kali menganggapnya perlu, dan -b Harus mengadakan Rapat Anggota, bila sekurang-kurangnya 1/10 satu per sepuluh bagian dari jumlah anggota PERKUMPULAN mengajukan permintaan untuk itu atau karena menurut ketentuan Anggaran Dasar untu sesuatu hal diperlukan keputusan dari Rapat Anggota. - PASAL 8. -1. Para Anggota PERKUMPULAN harus diberitahukan secara tertulis sekurang-kurangnya 14 empat belas hari sebelum Rapat Anggota itu dilangsungkan dan diumumkan di Warta Harian yang terbit di tempat kedudukan PERKUMPULAN dan/atau di Papan Pengumuman di Gedung/Kantor PERKUMPULAN. -2. Pada Pemberitahuan tentang suatu Rapat Anggota harus disebut Acara, tempat, tanggal dan waktu rapat. -3. Semua Anggota yang mempunyai hak suara dapat mengajukan usul-usul untuk dipertimbangkan oleh rapat tersebut. -4. Rapat dipimpin oleh Ketua atau salah seorang Wakil Ketua, jika Ketua dan/atau Wakil Ketua tidak hadir, anggota-anggota Badan Pengurus lainnya yang hadir memilih dari mereka seorang Penjabat Ketua. - PASAL 9. -1. Tanpa mengurangi ketentuan tersebut dalam Pasal 18 ayat ke-2 Anggaran Dasar ini, Rapat Anggota sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah bagian dari jumlah Anggota PERKUMPULAN. -2. Keputusan Rapat diambil sedapat-dapatnya dengan jalan/menurut hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat, dengan ketentuan apabila Rapat memutuskan usul bersangkutan dengan pemungutan suara Voting, maka keputusan rapat itu sah apabila keputusan itu diambil dengan jumlah terbanyak dari suara yang dikeluarkan. -3. Jika dalam Rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi jumlah quorum yang ditetapkan dalam ayat ke-1 pasal ini, maka dapat diadakan rapat untuk kedua kalinya secepat-cepatnya 14 empat belas hari setelah rapat pertama, dengan ketentuan bahwa rapat yang kedua ini tanpa memandang jumlah anggota yang hadir dapat mengambil keputusan-keputusan tentang apa yang diajukan dalam rapat pertama itu, asalkan apabila dalam rapat itu diadakan pemungutan suara, maka -keputusannya sah jika keputusan itu diambil dengan jumlah terbanyak dari suara yang dikeluarkan secara sah. -4. Dalam Rapat Anggota itu masing-masing anggota berhak untuk mengeluarkan satu suara. -5. a - Pemungutan suara tentang orang dialkukan dengan -rahasia dan tertulis, kecuali apabila rapat memutuskan lain. - Apabila suara-suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka di adakan pemungutan suara satu kali lagi; - Kalau suara dalam pemungutan ulang itu masih sama banyaknya, maka keputusan diambil dengan jalan di-undi. -b - Pemungutan suara tentang hal-hal lainnya dilakukan secara lisan. - Apabila suara-suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka usul dianggap ditolak. -6 Seorang anggota dapat diwakili oleh anggota lainnya secara tertulis kuasa. - REFERENDUM - PASAL 10. -Disamakan dengan Keputusan Rapat Anggota tersebut dengan pasal 7 dan pasal-pasal seterusnya di atas, keputusan rapat menurut Referendum yang dikrimkan kepada seluruh anggota PERKUMPULAN dan disetujui oleh lebih dari separuh bagian, sedangkan untuk perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran PERKUMPULAN persetujuan itu diperlukan paling sedikit berturut-turut 2/3 dua per tiga dan 3/4 tiga per empat dari jumlah anggota PERKUMPULAN. - BADAN PENGURUS. - PASAL 11. -1. PERKUMPULAN ini diurus dan dipimpin oleh sebuah Badan Pengurus yang dipilih dari anggota-anggota PERKUMPULAN. -2. Badan Pengurus terdiri dari - seorang Ketua; - seorang Wakil Ketua atau lebih; - seorang Sekretaris atau lebih; - seorang Bendahara atau lebih; - seorang Komisaris atau lebih, - seorang Penasehat/Pelindung atau lebih dan - seorang atau lebih Pejabat-pejabat lainnya, atau seksi-seksi yang bekerja untuk bidang-bidang tertentu, bila Rapat Anggota atau Badan Pengurus menganggapnya perlu. -3. Anggota-anggota Badan Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Anggota yang dimaksudkan dalam pasal 7 ayat ke-2 di atas. - Pengangkatan tersebut adalah untuk masa jabatan 3 tiga tahun lamanya, demikian dengan ketentuan bahwa apabila rapat itu karena sesuatu hal terlambat diadakannya, maka jangka waktu 3 tiga tahun itu dianggap diperpanjang hingga pemilihan anggota-anggota Badan Pengurus baru dalam rapat itu. -4. Para Anggota Badan Pengurus lama dapat dipilih kembali. -5. Apabila terjadi suatu lowongan dalam keanggotaan Badan Pengurus yang menurut Badan Pengurus perlu segera diisi dan tidak dapat ditangguhkan sampai diadakannya rapat yang yang dimaksudkan dalam ayat ke-3 pasal ini, maka Badan Pengurus berhak berwenang untuk mengisi lowongan itu dan disahkan oleh Rapat Anggota yang berikutnya. - PASAL 12. -1. Badan Pengurus mewakili PERKUMPULAN ini di dalam dan di luar Pengadilan/Hukum dan berhak/berwenang untuk melakukan segala tindakan baik mengenai pengurusan maupun yang mengenai hak pemilikan, terkecuali untuk - meminjam atau meminjamkan uang, -melepaskan/mengalihkan hak pemilikan atas barang-barang tak gerak dan/atau mempertanggungkan membebankan sebagai penanggung kekayaan PERKUMPULAN; - mengikat PERKUMPULAN sebagai penjamin, -Badan Pengurus berkewajiban untuk meminta persetujuan lebih dahulu dari Rapat Anggota. -2. Badan Pengurs terhadap pihak luar dapat diwakili oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua tanpa atau dengan disertai Sekretaris atau Bendahara atau Pejabat lainnya. -3. Dalam keadaan yang mendesak dan guna menyelamatkan PERKUMPULAN, Badan Pengurus boleh berwenang untuk mengambil tindakan yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan anggaran dasar dan/atau Aggaran Rumah Tangga, asalkan untuk tindakan tersebut kemudian dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan dimintakan pengesahan dari Rapat Anggota. - PASAL 13. -1. Anggota-anggota Badan Pengurus berkewajiban untuk menjunjung tinggi dan menjalankan tugas kewajiban mereka menurut Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota. -2. Anggota-anggota Badan Pengurus bertanggung jawab atas seluruh jalannya organisasi PERKUMPULAN kepada Rapat Anggota. - PASAL 14. -1. Badan Pengurus mengadakan Rapat sebulan sekali dan setiap kali Ketua, Wakil Ketua atau sedikitnya 3 tiga orang anggota Badan Pengurus lainnya menganggap perlu. -2. Dalam Rapat Badan Pengurus masing-masing anggota Badan Pengurus berhak mengeluarkan 1 satu suara. -3. Rapat Badan Pengurus hanya dapat mengambil Keputusan apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 dua per tiga bagian dari jumlah anggota Badan Pengurus. -4. Keputusan-keputusan Rapat Badan Pengurus sedapat-dapatnya diambil dengan jalan/menurut hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat, dengan ketentuan apabila rapat itu memutuskan untuk diadakannya pemungutan suara, maka keputusannya sah apabila keputusan itu diambil dengan suara terbanyak. - KETUA KEHORMATAN DAN PENASEHAT. - PASAL 15. -1. Rapat Anggota berhak untuk mengangkat dan memberhentikan - Ketua Kehormatan; - Penasehat; -2. Ketua Kehormatan berhubung dengan kewibawaan mereka diharapkan untuk melindungi kepentingan PERKUMPULAN terhadap segala hal yang menurut anggapan mereka dapat merongrong tujuan dari PERKUMPULAN. -3. Penasehat berkewajiban untuk memberi nasehat atau petunjuk kepada Badan Pengurus, baik diminta ataupun tidak oleh Badan Pengurus. - K E U A N G A N. - Pasal 16. -1. Keuangan PERKUMPULAN diperoleh dari - uang iuran, uang sokongan, hibahan dan/atau penerimaan lainnya yang sah tidak bertentangan dengan peraturan hukum, pula tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan PERKUMPULAN. -2. Jumlah uang iuran ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain dari Badan Pengurus. - PERUBAHAN ANGGARAN DASAR. - PASAL 17. -1. Keputusan Tentang Perubahan Anggaran Dasar dapat diambil dengan sah oleh Rapat Anggota yang khusus diadakan, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota dan keputusan itu hanya sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dua per tiga bagian dari jumlah suara yang Jika dalam rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi jumlah quorum yang ditetapkan dalam ayat ke-1 pasal ini, maka dapat diadakan rapat untuk kedua kalinya secepat-secepatnya 14 empat belas hari setelah rapat yang pertama, dengan ketentuan bahwa rapat yang kedua ini tanpa memandang jumlah anggota yang hadir dapat mengambil keputusan-keputusan tentang apa yang diajukan dalam rapat itu diadakan pemungutan suara, maka keputusannya sah jika keputusan itu diambil dengan jumlah terbanyak dari suara yang dikeluarkan. -3. Badan Pengurus berwenang untuk menentukan bahwa perubahan Anggaran Dasar ini dilakukan dengan jalan Referendum sebagaimana tersebut dalam pasal 10 di atas. - P E M B U B A R A N. - PASAL 11. -1. PERKUMPULAN hanya dapat dibubarkan atas usul Badan Pengurus bersama Ketua -Ketua Kehormatan dan Penasehat bila diangkat atau atas usul secara tertulis yang disertai alasan-alasannya dari sedikitnya separuh bagian dari jumlah anggota PERKUMPULAN kepada Badan Pengurus. -2. Menyimpang dari ketentuan pasal 9 ayat ke-1 dan ke-3 tersebut di atas, keputusan tentang pembubaran PERKUMPULAN hanya dapat diambil dengan sah oleh Rapat Anggota yang diadakan untuk keperluan itu dan dihadiri oleh sedikitnya 2/3 dua per tiga bagian dari jumlah anggota PERKUMPULAN, sedangkan keputusannya diambil sedapat-dapatnya dengan jalan/menurut hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat, dengan ketentuan apabila rapat memutuskan untuk diadakannya pemungutan suara, maka keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 tiga per empat bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah. -3. Jika dalam rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak mencapai jumlah quorum yang ditetapkan dalam ayat ke-2 pasal ini, maka dapat diadakan rapat untuk kedua kalinya secepat-secepatnya 14 empat belas hari setelah rapat yang pertama itu, dengan banyak anggota yang hadir dan jumlah suara sama dengan yang dibutuhkan oleh rapat pertama, dalam rapat manaa dapat diambil keputusan yang sah, asal saja disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 tiga per empat jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah. -4. Apabila dalam rapat yang dimaksudkan dalam ayat ke-3 pasal ini yang hadir itu juga tidak mencapai jumlah quorum menurut ketentuan ayat ini, maka pembubaran PERKUMPULAN itu diputuskan dengan jalan Referendum sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 10 Anggaran Dasar ini. -5. Dalam rapat mengenai pembubaran menurut pasal ini diputuskan pula suatu PERKUMPULAN yang sama tujuannya atau suatu badan yang bertujuan sosial, kepada siapa kekayaan PERKUMPULAN yang masih ada sesudah semua hutangnya dan segala kewajibannya terhadap pihak-pihak lainnya di bayar/diselesaikan diserahkan. - PASAL 19. -Apabila PERKUMPULAN dibubarkan, maka Badan Pengurus berkewajiban untuk melakukan likwidasinya, kecuali apabila Rapat Anggota menentukan lain .- - ANGGARAN RUMAH TANGGA. - PASAL 20. -1. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan diubah oleh Rapat Anggota. -2. Anggaran Rumah Tangga memuat ketentuan-ketentuan yang menurut Anggaran Dasar harus di atur dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Rapat Anggota. -3. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain dari Badan Pengurus tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. - KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP. - PASAL 21. -Hal-hal yang baik dalam Anggaran Dasar ini, dalam Anggaran Rumah Tangga maupun oleh Rapat Anggota tidak cukup atau belum di atur, diputuskan/ditetapkan oleh Badan Pengurus. - Untuk pertama kalinya Penasehat dan Badan Pengurus PERKUMPULAN terdiri dari -PENASEHAT/PELINDUNG - PENDIRI/PENGURUS - Ketua - - Wakil Ketua I - - Wakil Ketua II - - Sekretaris - - Wakil Sekretaris I - - Wakil Sekretaris II - - Bendahara - - PASAL 22. - Pihak-pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan umum -mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Muara Enim. - Akhirnya Para Pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas Para Pihak sesuai dengan tanda pengenalnya masing-masing, demikian pula halnya dengan semua dokumen data-data dan keterangan-keterangan yang telah diberikan Para Pihak adalah lengkap dan benar sebagaimana yang disampaikan kepada Saya, Notaris dan Para Pihak bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut selanjutnya Para Pihak menyatakan telah mengerti dan memahami isi Akta ini. - Para Penghadap telah saling memperkenalkan diri kepada Saya, Akta diselesaikan dan ditandatangani pada pukul .WIB Waktu Indonesia Barat,- DEMIKIAN AKTA INI - Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di Prabumulih pada hari dan tanggal tersebut pada bahagian awal akta ini dengan dihadiri oleh ; -1......- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor .2......- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor .kedua-duanya pegawai kantor notaris dan bertempat tinggal di Prabumulih, sebagai saksi-saksi. - Para Penghadap dan para saksi semuanya Warga Negara Indonesia; - Setelah Saya, Notaris membacakan akta ini kepada para Penghadap dan para Saksi, maka segera para Penghadap para Saksi dan Saya, Notaris menanda tangani akta Dilangsungkan dengan PenerbitKecil ( Small Publisher) 3-6 judul per tahun. Rp36.000.000 s.d. Rp72.000.000. Umumnya self-publisher; penerbit yang fokus pada bidang terbitan tertentu. Umumnya pekerjaan dialihdayakan. Penerbit Menengah ( Medium Publisher) 6-12 judul per tahun. Rp36.000.000 s.d. Rp144.000.000. Penerbit yang fokus pada bidang terbitan tertentu.AKTA PENDIRIAN ORMASNAMA TEMPAT DAN KEDUDUKAN Pasal 1MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2KEGIATAN Pasal 3JANGKA WAKTU Pasal 4KEKAYAAN Pasal 5SURAT SAHAM Pasal 6PENGGANTI SURAT SAHAM Pasal 7DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS Pasal 8PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM Pasal 9DIREKSI Pasal 10TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI Pasal 11RAPAT DIREKSI Pasal 12KOMISARIS Pasal 13TUGAS DAN WEWENANG KOMISARIS Pasal 14RAPAT KOMISARIS Pasal 15TAHUN-BUKU Pasal 16RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM Pasal 17RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN Pasal 18RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA Pasal 19TEMPAT DAN PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM Pasal 20PIMPINAN DAN BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM Pasal 21KORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN Pasal 22PENGGUNAAN LABA Pasal 23PENGGUNAAN DANA CADANGAN Pasal 24PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 25PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN Pasal 26PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI Pasal 27PERATURAN PENUTUP Pasal 28Share thisRelated posts Dalam suatu organisasi masyarakat untuk melakukan kegiatan yang bersifat umum tentu harus memiliki suatu berkas yang mendukung. Dalam mendirikan organisasi masyarakat dibutuhkan suatu perjanjian antara pihak yang mendirikan dan orang orang yang terlibat. Untuk itu kali ini kami memberikan suatu contoh atau format akta pendirian organisasi masyarakat yang sangat lengkap. Semoga bisa bermanfaat dan silakan cukup melakukan copy paste di microsoft word. Nomor β¦β¦β¦β¦ Pada hari ini, hari ______________________ Tanggal ______________ Pukul ____________ WIB, menghadap kepada saya , ___________________ Sarjana Hukum, Notaris di _____________________ dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebutkan pada bahagian akhir akta ini. Dengan ini kami memisahkan dari harta kekayaan berupa uang tunai. Bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan ijin dari pihak yang berwenang, penghadap/para penghadap sepakat dan setuju untuk mendirikan suatu yayasan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut ββββββββ NAMA TEMPAT DAN KEDUDUKAN Pasal 1 1 Ormas ini bernama Ormas __________________________________________ Selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan Ormas, berkedudukan dan berkantor pusat di _____________________________________ 2 Ormas dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Pembina. βββββββββββββββββββββββββββ MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Ormas mempunyai maksud dan tujuan di bidang____________________________ KEGIATAN Pasal 3 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Ormas menjalankan kegiatan sebagai berikut ββββββββββββββββββββββββββββββ JANGKA WAKTU Pasal 4 Ormas ini didirikan untuk jangka waktu ___________ KEKAYAAN Pasal 5 1 Ormas mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan, terdiri dari ________________________________________________ 2 Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 kekayaan Ormas dapat juga diperoleh dari βββββββββββββββββββββββββββββ- a. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat; βββββββββββββββ b. wakaf; βββββββββββββββββββββββββββββ c. hibah; βββββββββββββββββββββββββββββββ d. hibah wasiat; dan ββββββββββββββββββββββββββ- e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Ormas dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. βββββββββββββββ- 3 Semua kekayaan Ormas harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Ormas. βββββββββββββββββββββββββββββ SURAT SAHAM Pasal 6 1. Ormas dapat mengeluarkan surat sahamββββββββββββββββ 2. Apabila dikeluarkan surat saham, maka untuk tiap saham diberi sehelai surat saham 3. Surat kolektip saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 dua atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang sahamββββββββββββββββ 4. Pada surat saham sekurangnya harus dicantumkan ββββββββββββ a. Nama dan alamat pemegang saham; ββββββββββββββββ b. Nomor surat saham; ββββββββββββββββββββββββ c. Tanggal pengeluaran surat saham; ββββββββββββββββββββ d. Nilai nominal saham; ββββββββββββββββββββββββ 5. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan ββββββββββββ a. Nama dan alamat pemegang saham; βββββββββββββββββββ b. Nomor surat kolektif saham; ββββββββββββββββββββ c. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham; ββββββββββββββββ d. Nilai nominal saham; ββββββββββββββββββββββββ e. Jumlah saham; ββββββββββββββββββββββββ 6. Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh seorang Direktur dan seorang Komisarisββββββββββββββββββββββββββββ PENGGANTI SURAT SAHAM Pasal 7 1. Apabila surat saham rusak atau tidak dapat dipakai lagi, maka atas permintaan mereka yang berkepentingan Direksi akan mengeluarkan surat saham penggantiβββββββ 2. Surat saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 kemudian dihapuskan dan oleh Direksi dibuat berita acara untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya 3. Apabila surat saham hilang maka atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi akan mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan itu cukup dibuktikan dan dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang khususββββββββββββββββββββββββ 4. Setelah pengganti surat saham tersebut dikeluarkan, maka, asli surat saham tidak berlaku lagi terhadap Ormasββββββββββββββββββββββββ 5. Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham itu ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentinganββββββββββββββββββββββββ 6. Ketentuan dalam pasal 7 ini, mutatis-mutandis juga berlaku bagi pengeluaran pengganti surat kolektif sahamβββββββββββββββββββββββββββ- DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS Pasal 8 1. Ormas mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus di tempat kedudukan Ormasββββββββββββββββββββββββ 2. Dalam Daftar Pemegang Saham itu dicatat ββββββββββββββββ a. nama dan alamat para pemegang saham; ββββββββββββββββ b. jumlah, nomor dan tanggal perolehan Surat Kolektif saham yang dimiliki para pemegang saham; ββββββββββββββββββββββββ c. jumlah yang disetor atas setiap saham; ββββββββββββββββ d. nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham dan tanggal perolehan hak gadai tersebut; ββββββββββββ e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang; danββββ f. keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksiββββββββββββ 3. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham anggota Direksi dan Komisaris beserta keluarganya dalam Ormas dan/atau pada ormas lain serta tanggal saham itu diperolehββββββββββββββββββββββββ 4. Pemegang saham harus memberitahukan setiap perpindahan tempat tinggal dengan surat kepada Direksi Ormasββββββββββββββββββββββββ β Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, maka segala panggilan dan pemberitahuan kepada pemegang saham adalah sah jika dialamatkan pada alamat pemegang saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang Sahamββββ 5. Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebaik-baiknyaββββββββββββββββββββ 6. Setiap pemegang saham berhak melihat Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus pada waktu jam kerja Kantor Ormasββββββββββββββββββββ PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM Pasal 9 1. Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan akta pemindahan hak yang ditanda-tangani oleh yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau wakil mereka yang sahββββββββββββββββββββββββββββββββ 2. Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 atau salinannya disampaikan kepada Ormasββββββββββββββββββββββββββββ 3. Pemegang saham yang hendak memindahkan sahamnya harus menawarkan terlebih dahulu secara tertulis kepada pemegang saham lain dengan menyebutkan harga serta persyaratan penjualan dan memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang penawaran tersebutββββββββββββββββββββββββββββ 4. Para pemegang saham lainnya berhak membeli saham yang ditawarkan dalam jangka waktu 30 tigapuluh hari sejak tanggal penawaran sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimiliki masing-masingββββββββββββββββββββ 5. Ormas wajib menjamin bahwa semua saham yang ditawarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dibeli dengan harga yang wajar dan dibayar tunai dalam 30 tigapuluh hari terhitung sejak penawaran dilakukanββββββββββββββββ 6. Dalam hal Ormas tidak dapat menjamin terlaksananya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 pemegang saham dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada karyawan mendahului penawaran kepada orang lain dengan harga dan persyaratan yang sama ββββββββββββββββββββββββ 7. Pemegang saham yang menawarkan sahamnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 berhak menarik kembali penawaran tersebut setelah lewatnya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat 4ββββββββββββββββββββββββ 8. Keharusan menawarkan saham kepada pemegang saham lain hanya dapat dilakukan satu kaliββββββββββββββββββββββββββββββββββ 9. Pemindahan hak atas saham hanya diperbolehkan apabila semua ketentuan dalam Anggaran Dasar telah dipenuhi βββββββββββββββββββββββ hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan hari rapat itu, pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan ββββββββββββββββ karena warisan, perkawinan atau sebab sebab lain saham tidak lagi menjadi milik warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia atau apabila seorang pemegang saham kehilangan kewarganegaraan Indonesianya, maka dalam jangka waktu 1 satu tahun orang atau badan hukum tersebut diwajibkan untuk menjual atau memindahkan hak atas saham itu kepada seorang warga negara Indonesia atau suatu badan hukum Indonesia, menurut ketentuan Anggaran Dasar ββββββββββββββββ ketentuan tersebut dalam ayat 11 pasal ini belum dilaksanakan, maka suara yang dikeluarkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk saham itu dianggap tidak sah, sedangkan pembayaran dividen atas saham itu ditundaββββββββββββββ DIREKSI Pasal 10 1. Ormas diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur atau lebih, apabila diangkat lebih dari seorang Direktur, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Presiden Direkturββββββββββββββββββββββ 2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Direksi hanyalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ββββ 3. Para anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, masing-masing untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktuβββββββββββ- 4. Para anggota Direksi dapat diberi gaji dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Komisarisββββββββββββ 5. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 tigapuluh hari sejak terjadi lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, untuk mengisi lowongan itu, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2ββββββββββββββββββββββββββ- 6. Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong maka dalam jangka waktu paling lama 30 tigapuluh hari sejak terjadinya lowongan tersebut harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat Direksi baru, dan untuk sementara Ormas diurus oleh Komisarisββββββββββββββββ 7. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Ormas sekurangnya 30 tigapuluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinyaββββ 8. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila βββββββββββββββββββ a. kehilangan kewarganegaraan Indonesia; ββββββββββββββββ b. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 7; c. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku; ββββββββββββββ- d. meninggal dunia; ββββββββββββββββββββββββββ- e. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ββββ TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI Pasal 11 1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Ormas dalam mencapai maksud dan tujuannyaββββββββββββ 2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlakuββββ 3. Direksi berhak mewakili Ormas didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Ormas dengan pihak lain dan pihak lain dengan Ormas, serta menjalankan segala tindakan, baik yang menge-nai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk ββββββββ a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Ormas tidak termasuk mengambil uang Ormas di bank; βββββββββββββββββββ b. mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri; ββββββββββββββββββββββββ β harus dengan persetujuan Komisaris, yang dalam pelaksana-annya diwakili oleh 2 dua orang anggota Dewan Komisaris; ββββββββββββββββββββ β persetujuan mana cukup dibuktikan dengan surat yang ditanda-tangani atau turut ditandatangani pada akta yang berkenaan βββββββββββββββββββ 4. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar harta kekayaan ormas dalam satu tahun buku baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang memiliki paling sedikit 3/4 tiga per empat dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 tiga per empat dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat 5. Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan sebagai jaminan utang atau melepaskan hak atas harta kekayaan ormas sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 wajib pula diumumkan dalam 2 dua surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar di tempat kedudukan ormas paling lambat 30 tigapuluh hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum tersebut ββββββββββββββββββββ 6. a. Presiden Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Ormas βββββββββββββββββββββββ- b. Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Ormas ββββββββββββββββββββββββββ 7. Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasaββββββββββββββββββββββββββββββββ 8. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Komisarisβββββββββββββββββββββββ 9. Dalam hal Ormas mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Ormas akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan dalam hal Ormas mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Ormas diwakili oleh Komisarisβββββββββββββββββββββββββββββββ- RAPAT DIREKSI Pasal 12 1. Rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu bilamana dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Komisaris atau atas permintaan tertulis 1 satu pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 satu per sepuluh bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sahββββββββββββββββββββββββ 2. Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi menurut ketentuan pasal 11 Anggaran Dasar iniββββββββββββββββ 3. Panggilan Rapat Direksi harus disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima paling lambat 14 empatbelas hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat ββββββββββββ 4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat Rapat 5. Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Ormas atau tempat kegiatan usaha Ormas. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikatββββββββββββββββ 6. Rapat Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur dalam ha] Presiden Direktur tidak dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Direksi akan dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari anggota Direksi yang hadirββββββββββββββββββββββββ 7. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasaββββββββββββββββββββ 8. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 satu per dua dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam Rapat 9. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 satu per dua dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat βββββββ suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang maka ketua Rapat Direksi yang akan menentukan ββββββββββββββββββββββββ 11. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 satu suara dan tambahan 1 satu suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. ββββββββββββββββββββββββββββ dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut ββββββββββββββββ β Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi ββββββββ KOMISARIS Pasal 13 1. Komisaris terdiri dari seorang atau lebih anggota Komisaris, apabila diangkat lebih dari seorang anggota Komisaris, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Presiden Komisaris. ββββββββββββββββββββββββββββ 2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Komisaris hanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku 3. Anggota Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 5 lima tahun, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktuββββββββββββββββββββ 4. Anggota Komisaris dapat diberi gaji dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham ββββββββββββββββββββ 5. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 30 tigapuluh hari setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan ayat 2 pasal ini ββββββββββββββββββββββββββββββββ 6. Seorang anggota Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Ormas sekurangnya 30 tigapuluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinya ββββ 7. Jabatan anggota Komisaris berakhir apabila ββββββββββββββββ a. kehilangan kewarganegaraan Indonesia; ββββββββββββββββ b. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 6; c. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku; ββββββββββββ d. meninggal dunia; ββββββββββββββββββββββββ e. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ββββ TUGAS DAN WEWENANG KOMISARIS Pasal 14 1. Komisaris melakukan pengawasan atas kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan Ormas serta memberikan nasihat kepada Direksiββββββββββββ 2. Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu dalam jam kerja kantor Ormas berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Ormas dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan men-cocokkan keadaan uang kas dan Iain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksiββββββββββββββββββββββββββββ 3. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Komisaris. ββββββββββββββββββββ 4. Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlakuβββββββ 5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan, disertai alasannya βββββββββββββββββββββββββββββββ- 6. Dalam jangka waktu paling lambat 30 tigapuluh hari sesudah pemberhentian sementara itu, Komisaris diwajibkan untuk me-nyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham yang akan me-mutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya se-mula, sedangkan anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna membela diri ββββββββββββββββββββββββββββββββ 7. Rapat tersebut dalam ayat 6 pasal ini dipimpin oleh Presiden Komisaris dan apabila ia tidak hadir, oleh salah seorang anggota Komisaris lainnya dan apabila tidak ada seorangpun anggota Komisaris yang hadir, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadirββββββββββββββββ Ketidakhadiran tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain. ββββββββ 8. Apabila Rapat Umum Pemegang Saham tersebut tidak diadakan dalam jangka waktu 30 tigapuluh hari setelah pemberhentian sementara itu. maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum, dan yang bersangkutan berhak menjabat kembali jabatannya semulaββββββββββββββββββββββββββββββββ 9. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Ormas tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi, maka untuk sementara Komisaris diwajibkan untuk mengurus Ormasββββββββββββββββββββββββ Dalam hal demikian Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara mereka atas tanggungan mereka bersama. ββββββββ hal hanya ada seorang Komisaris maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Presiden Komisaris atau anggota Komisaris dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya ββββββββββββββββββββββββββββ RAPAT KOMISARIS Pasal 15 1. Rapat Komisaris dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota Komisaris atau atas permintaan tertulis seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan dari 1 satu pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 satu persepuluh bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah ββββββββββββββββββββββββββββββββ 2. Panggilan rapat Komisaris dilakukan oleh Presiden Komisaris ββββββββ 3. Panggilan Rapat Komisaris disampaikan kepada setiap anggota Komisaris secara langsung, maupun dengan surat tercatat dengan mendapat tanda terima yang layak, sekurangnya 3 tiga hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat ββββββββββββββββββββ 4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat Rapat 5. Rapat Komisaris diadakan ditempat kedudukan ormas atau tempat kegiatan usaha Ormas. Apabila semua anggota Komisaris hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Komisaris dapat diadakan dimana-pun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat ββββββββββββ 6. Rapat Komisaris dipimpin oleh Presiden Komisaris dalam hal Presiden Komisaris tidak dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada Pihak Ketiga, maka Rapat Komisaris akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Komisaris yang hadir βββββββββββββββββββββββββββ 7. Seorang anggota Komisaris dapat diwakili dalam Rapat Komisaris hanya oleh seorang anggota Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa ββββββββββββ 8. Rapat Komisaris adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat hanya apabila lebih dari 1/2 satu per dua dari jumlah anggota Komisaris hadir atau diwakili dalam Rapat ββββββββββββββββββββββββββββ 9. Keputusan Rapat Komisaris harus diambil berdasarkan musya-warah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musya-warah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 satu per dua dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat suara yang setuju dan tidak setuju berimbang maka Ketua Rapat Komisaris yang akan menentukan ββββββββββββββββββββββββββββ Setiap anggota Komisaris yang hadir berhak mengeluarkan 1 satu suara dan tambahan 1 satu suara untuk setiap anggota Komisaris lainnya yang diwakilinya b. Pemungutan suara mengenai diri seorang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan suara mengenai ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadirββββββββββββββββ c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. ββββββββββββββββββββββββββββ dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut ββββββββββββββββ β Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Komisarisββββββββ TAHUN-BUKU Pasal 16 β Tahun buku Ormas berjalan dari tanggal 1 satu Januari sampai dengan tanggal 31 tigapuluh satu Desember ββββββββββββββββββββββββ β Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Ormas ditutup. Untuk pertama kalinya buku Ormas dimulai pada tanggal dari akta Pendirian ini dan ditutup pada tanggalβ¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦ 31-12-0000 ββββββββββββββββββββ I. β Dalam waktu paling lambat 5 lima bulan setelah buku Ormas ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Komisaris untuk diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham tahunanββββββββββββββββ β Laporan tahunan tersebut harus sudah disediakan di kantor Ormas paling lambat 14 empatbelas hari sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham tahunan diselenggarakan, agar dapat diperiksa oleh para pemegang saham ββββββββ RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM Pasal 17 1. Rapat Umum Pemegang Saham dalam Ormas adalah a. Rapat Umum Pemegang Saham tahunan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Anggaran Dasar ini; ββββββββββββββββββββββββ b. Rapat Umum Pemegang Saham lainnya selanjutnya dalam Anggaran Dasar disebut Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa yaitu Rapat Umum Pemegang Saham yang diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan ββββββββ 2. Istilah Rapat Umum Pemegang Saham dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa. kecuali dengan tegas dinyatakan lainβββββββββββββββββββββ RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN Pasal 18 1. Rapat Umum Pemegang Saham tahunan diselenggarakan tiap tahun, paling lambat 6 enam bulan setelah tahun buku Ormas ditutup βββββββββββββββ 2. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham tahunan ββββββββββββββββ a. Direksi mengajukan perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut untuk mendapat pengesahan rapat ββββββββββββββββ b. Direksi mengajukan laporan tahunan mengenai keadaan dan jalannya Ormas, hasil yang telah dicapai, perkiraan mengenai perkembangan Ormas dimasa yang akan datang, kegiatan utama Ormas dan perubahannya selama tahun buku serta rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Ormas untuk mendapatkan persetujuan rapat ββββββββββββββ- c. Diputuskan penggunaan laba Ormas ββββββββββββββββ d. Dapat diputuskan hal-hal lain yang telah diajukan dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar ββββββββββββββββββββ 3. Pengesahan perhitungan tahunan oleh Rapat Umum Pemegang Saham tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalaiikan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam perhitungan tahunan ββββββββββββββββββββββββββββββββ 4. Apabila Direksi atau Komisaris lalai untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan pada waktu yang telah ditentukan, maka pemegang saham berhak memanggil sendiri Rapat Umum Pemegang Saham tahunan atas biaya Ormas setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Ormas βββββββββββββββββββββββββββ RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA Pasal 19 1. Direksi atau Komisaris berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa βββββββββββββββββββββββββββββββ- 2. Direksi atau Komisaris wajib memanggil dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa atas permintaan tertulis dari 1 satu pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 satu per-sepuluh bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah ββββββββββββββββββββββ β Permintaan tertulis tersebut harus disampaikan secara tercatat dengan menyebutkan hal-hal yang hendak dibicarakan disertai alasannya βββββββββββββββ 3. Apabila Direksi atau Komisaris lalai untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 setelah lewat waktu 30 tiga puluh hari terhitung sejak surat permintaan itu diterima maka pemegang saham yang bersangkutan berhak memanggil sendiri Rapat atas biaya Ormas setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Ormas βββββββββββββββββββββββββββββββ- 4. Pelaksanaan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 harus memperhatikan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang memberi izin tersebut ββββββββββββββ TEMPAT DAN PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM Pasal 20 1. Rapat Umum Pemegang Saham diadakan ditempat kedudukan Ormas atau ditempat Ormas melakukan kegiatan usaha. ββββββββββββββββ 2. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan dengan surat tercatat yang harus dikirim paling lambat 14 empatbelas hari sebelum tanggal rapat dalam hal yang mendesak jangka waktu tersebut dapat dipersingkat paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapatββββββ 3. Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham harus mencantumkan hari, tanggal, jam, tempat dan acara Rapat dengan disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam rapat tersedia di Kantor Ormas mulai dari hari dilakukan pemanggilan sampai dengan tanggal rapat diadakan βββββββββββββββ Pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham tahunan harus pula mencantumkan bahwa laporan tahunan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 16 ayat 2 telah tersedia di Kantor Ormas ββββββββββββββββββββββββ 4. Apabila semua pemegang saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam Rapat, maka pemanggilan terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 tidak menjadi syarat dan dalam Rapat itu dapat diambil keputusan yang sah serta mengikat mengenai hal yang akan dibicarakan, sedangkan Rapat Umum Pemegang Saham dapat diselenggarakan dimanapun juga dalam wilayah Republik Indonesia ββββββββ PIMPINAN DAN BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM Pasal 21 1. Apabila dalam Anggaran Dasar ini tidak ditentukan lain, maka Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh Presiden Direktur dalam hal Presiden Direktur tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga rapat dipimpin oleh seorang Direktur dalam hal Direktur tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Komisaris dalam hal semua anggota Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadir dalam Rapat ββββββββββββββββββββββββββββ 2. Dari segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dibuat Berita Acara Rapat, yang untuk pengesahannya ditanda-tangani oleh Ketua Rapat dan seorang pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang ditunjuk oleh dan dari antara mereka yang hadir dalam rapat ββββββββββββββββ β Berita Acara Rapat tersebut menjadi bukti yang sah terhadap semua pemegang saham dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam Rapat 3. Penanda-tanganan yang dimaksud dalam ayat 2 pasal ini tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dalam bentuk akta Notaris ββββββββββββββββ KORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN Pasal 22 1. a. Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 satu per dua bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Ormas kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini βββββββββββββ- b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1a tidak tercapai maka dapat diadakan pemanggilan rapat kedua ββββββββββββββββββββ c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 b harus dilakukan paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diselenggarakan tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapatβββββββββββββββββββββββ d. Rapat kedua diselenggarakan paling cepat 10 sepuluh hari dan paling lambat 21 dua puluh satu hari terhitung sejak Rapat pertama βββββββββββββ e. Rapat kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sedikitnya 1/3 satu per tiga dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sahββββββββββββββ f. Dalam hal korum rapat kedua tidak tercapai, maka atas permohonan Ormas korum ditetapkan oleh Ketua Peng-adilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan Ormas ββββββββββββββββββββββββ 2. Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat kuasa ββββββββββββββββββββββββββββββββ 3. Ketua Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakilj pemegang saham diperlihatkan kepadanya pada waktu Rapat diadakan ββββββββββββββ- 4. Dalam rapat, tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 satu suara βββββββββββββββββββββββββββββββ 5. Anggota Direksi, anggota Komisaris dan karyawan Ormas boleh bertindak selaku kuasa dalam rapat namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara ββββββββββββββββ 6. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam rapat 7. Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapatββββββββ 8. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat, kecuali apabila dalam Anggaran Dasar ini ditentukan lainββββββββββββββββββββββββββββββ β Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak ββββββββββββββββββββββββββββββββ 9. Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan ketentuan semua Pemegang Saham telah diberitahu secara tertulis dan semua Pemegang Saham memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut βββββββ β Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham PENGGUNAAN LABA Pasal 23 1. Laba bersih Ormas dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham tahunan, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh rapat tersebutβββββββ 2. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham tahunan tidak menentukan cara penggunaannya, laba bersih setelah dikurangi dengan cadangan yang diwajibkan oleh undang-undang dan Anggaran Dasar Ormas dibagi sebagai dividen βββββββ- 3. Apabila perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya Ormas dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup ββββββββββββββ- 4. Laba yang dibagikan sebagai dividen yang tidak diambil dalam waktu 5 lima tahun setelah disediakan untuk dibayarkan, dimasukkan kedalam dana cadangan yang khusus diperuntukkan untuk itu ββββββββββββββββββββββββ β Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut, dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak sebelum lewatnya jangka waktu 5 lima tahun dengan menyampaikan bukti haknya atas dividen tersebut yang dapat diterima oleh Direksi Ormas ββββββ- β Dividen yang tidak diambil setelah lewat waktu tersebut menjadi milik Ormas PENGGUNAAN DANA CADANGAN Pasal 24 1. Bagian dari laba yang disediakan untuk dana cadangan ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku 2. Dana cadangan sampai dengan jumlah sekurang-kurangnya 20 % duapuluh persen dari modal yang ditempatkan hanya digunakan untuk menutup kerugian yang diderita oleh Ormas βββββββββββββββββββββββββββββββ- 3. Apabila jumlah dana cadangan telah melebihi jumlah sekurang-kurangnya 20 % duapuluh persen dari modal yang ditempatkan tersebut maka Rapat Umum Pemegang Saham dapat memutus-kan agar jumlah dari dana cadangan yang telah melebihi jumlah sebagaimana ditentukan dalam ayat 2 digunakan bagi keperluan Ormas ββββββ 4. Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba, dengan cara yang dianggap baik olehnya dengan persetujuan Komisaris dan dengan memperhati-kan peraturan perundang-undangan yang berlaku ββββββββ PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 25 1. Pengubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, yang dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 2/3 dua pertiga bagian dari seluruh saham yang telah dikeluarkan yang mempunyai hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh paling sedikit 2/3 dua per tiga bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat ββββββββββββββββ β Pengubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dengan akta Notaris dan dalam bahasa Indonesiaβββββββββββββββββββββββββββββ 2. Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut pengubahan nania, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya Ormas, besarnya modal dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan pengubahan status Ormas tertutup menjadi Ormas terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia ββββββββββββββββ 3. Pengubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal yang tersebut dalam ayat 2 pasal ini cukup dilaporkan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam waktu selambatnya 14 empat belas hari terhitung sejak keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tentang pengubahan tersebut serta didaftarkan dalam wajib Daftar Perusahaan 4. Apabila dalam rapat yang dimaksud dalam ayat 1 korum yang ditentukan tidak tercapai, maka paling cepat 10 sepuluh hari dan paling lambat 21 dua puluh satu hari setelah rapat pertama itu dapat diselenggarakan rapat kedua dengan syarat dan acara yang sama seperti yang diperlukan untuk rapat pertama, kecuali mengenai jangka waktu panggilan harus dilakukan paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat kedua tersebut tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat dan keputusan disetujui berdasarkan suara setuju terbanyak jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat ββββββββ 5. Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberitahukan secara tertulis kepada semua kreditor Ormas dan diumumkan oleh Direksi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit dan/atau beredar secara luas ditempat kedudukan Ormas dan dalam Berita Negara paling lambat 7 tujuh hari sejak tanggal keputusan tentang pengurangan modal tersebut. βββββββββββββββββββββ PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN Pasal 26 1. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka penggabungan, peleburan dan pengambilalih-an, hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 tiga per empat dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui paling sedikit 3/4 tiga perempat dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat ββββββββββββββββ 2. Direksi wajib mengumumkan dalam 2 dua surat kabar harian mengenai rencana penggabungan, peleburan dan pengambilalih-an Ormas paling lambat 14 empat belas hari sebelum pe-manggilan Rapat Umum Pemegang Sahamββββββββ PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI Pasal 27 1. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka pembubaran Ormas hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 tiga perempat dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 tiga per empat dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat ββββββββββββββββββββββββββββββββ 2. Apabila Ormas dibubarkan, baik karena berakhirnya jangka waktu berdirinya atau dibubarkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau karena dinyatakan bubar berdasarkan penetapan Pengadilan, maka harus diadakari likuidasi oleh likuidator βββββββββββββββββββββββββββββββ- 3. Direksi bertindak sebagai likuidator apabila dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak menunjuk likuidator 4. Upah bagi para likuidator ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau penetapan Pengadilan ββββββββββββββββββββββββ 5. Likuidator wajib mendaftarkan dalam Wajib Daftar Perusahaan, mengumumkan dalam Berita Negara dan dalam 2 dua surat kabar harian yang terbit atau beredar ditempat kedudukan Ormas atau tempat kegiatan usaha Ormas serta memberi-tahukan kepada Menteri Kehakiman paling lambat 30 tiga puluh hari sejak ormas dibubarkan βββββββββββββββββββββββββββββββ 6. Anggaran Dasar seperti yang termaktub dalam akta pendirian beserta pengubahannya dikemudian hari tetap berlaku sampai dengan tanggal disahkannya perhitungan likuidasi oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan diberikannya pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada para likuidator βββββββββββββββββββββ- PERATURAN PENUTUP Pasal 28 β Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka Rapat Umum Pemegang Saham yang akan memutuskan βββββββββββββββ β Selanjutnya para penghadap bertindak sebagaimana tersebut mene-rangkan bahwa I. β Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 10 dan pasal 13 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris, telah diangkat sebagai β Presiden Direktur penghadap Tuan __________________________ tersebut. β Direktur Tuan __________________ , lahir di __________________ pada tanggal ________ , swasta, bertem-pat tinggal di __________________, nomor ___, Rukun Tetangga ___, Rukun Warga __, Kelurahan . __________________, Kecamatan __________________, __________________ pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah Tingkat II __________________ Nomor __________________, Warga Negara Indonesia; βββββββββββββββββββββββββββββββ β Presiden Komisaris Tuan . __________________, lahir di __________________. pada tanggal ____________ , swasta, bertempat tinggal di __________________, Rukun Tetangga 000, Rukun Warga 000, Kelurahan __________________, Kecamatan __________________, __________________., pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah β¦β¦β¦β¦β¦β¦.. Nomor Warga Negara Indonesia; βββ β Komisaris Tuan __________________ , lahir di __________________ pada tanggal _____________ swasta, bertempat tinggal di __________________, Jalan __________________ Nomor ____, Rukun Tetangga ____, Rukun Warga ____, Kelurahan __________________, Kecamatan __________________, __________________, pemegang Kartu Tanda Pen-duduk Daerah Tingkat II __________________ Nomor __________________, Warga Negara Indonesia;ββ- β Pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang pertama kali diadakan, setelah akta pendirian ini mendapat pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesiaβββββββββββββββββββββββ II. β Penghadap Tuan __________________ dan Tuan __________________, pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di __________________, Jalan . __________________ Nomor , ____ baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain, dikuasakan untuk memohon pengesahan atas anggaran dasar ini dari instansi yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan. ββββββββββββ Demikianlah telah dijelaskan tentang Akta Pendirian Organisasi Masyarakat. Semoga dapat bermanfaat untuk Anda yang sedang mencari contoh ataupun format pendirian suatu organisasi masyarakat.
Bahwauntuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, Perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (" Menkumham "). Tata cara pengesahan badan hukum Perkumpulan diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan (" Permenkumham No. 6/2014 "). Kenapa Harus PerkumpulanDi dalam sistem di Indonesia, kata perkumpulan mempunyai arti sejumlah istilah lain yang kerap dipakai diantaranya perkumpulan, perikatan, perhimpunan, ikatan, persatuan, kesatuan, asosiasi, serikat dan lain sebagainya. Kesemuanya mempunyai arti sama, yaitu dua kategori perkumpulan yang diatur di dalam hukum, yaitu perkumpulan berbadan hukum dan perkumpulan biasa tak berbadan Hukum PerkumpulanKamu pasti sering mendengar tentang perkumpulan. Ada banyak macam perkumpulan di Indonesia. Namun, tahukah kamu jika membuat perkumpulan, apalagi yang berbadan hukum, ada syarat dan juga prosedur pendirian? Di pembahasan kali ini akan membahas mengenai perkumpulan dan beberapa hal yang terkait. Berikut pembahasan lebih lanjutnyaDasar Hukum PerkumpulanUntuk mendirikan sebuah perkumpulan, apalagi yang berbadan hukum, proses pendirian perkumpulan tersebut tentunya perlu untuk ikuti hukum berlaku. Terdapat 3 tiga ketentuan yang di dalamnya memuat mengenai tata cara atau prosedur pendirian perkumpulan, yakniPeraturan Menteri Hukum dan HAM No 6 tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan. Download disiniPeraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PerkumpulanPeraturan Menteri Hukum dan HAM No 6 tahun tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan. Download disiniPengertian PerkumpulanSetelah mengetahui tentang dasar-dasar hukum dari perkumpulan, kamu pastinya juga harus mengetahui tentang pengertian atau definisi dari perkumpulan dan juga kategori perkumpulan yang diatur di dalam adalah badan hukum yang adalah kumpulan orang yang didirikan untuk wujudkan kesamaan maksud serta tujuan yang tertentu pada bidang sosial, keagamaan, serta kemanusiaan dan tak membagikan keuntungan ke para anggotanya Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3 tahun 2016Ciri PerkumpulanAda beberapa ciri dari perkumpulan yang perlu kamu ketahui, yakniTerorganisasi dengan sistematis. Terbentuk karena mempunyai tujuan yang tertentu. Hubungan anggotanya memiliki sifat contiactual. Kepemimpinan sifatnya lebih hierarki serta atas dasar Jasa Pembuatan PT - Marketplace Virtual OfficeContoh PerkumpulanContoh-contoh perkumpulan yang ada di Indonesia Partai politik Organisasi kemasyarakatan Perkumpulan profesiBaca juga Cara Cek Tagihan PBB Online, Proses Cuma 5 MenitSyarat Pendirian PerkumpulanBerikut ini adalah syarat pendirian Perkumpulan di IndonesiaIdentitas yang lengkap dari para pendiri perkumpulan KTP, NPWP/Passport/KITASAnggaran dasar atau Anggaran Rumah Tangga PerkumpulanNama perkumpulanAlamat lengkap perkumpulan Maksud, tujuan, serta fungsi dari perkumpulan Rincian internal perkumpulan yang mana terdiri dari Asas, landasan, jangka waktu, kegiatan, harta kekayaan, hak serta kewajiban, pilihan nama serta jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo atau lambang, susunan pengurus dan pengawas, ketentuan khusus AD/ART, struktur dan jabatan di dalam perkumpulan. Ketentuan lain yang dinilai atau dianggap dibutuhkan di dalam Mendirikan PerkumpulanIni adalah isi paragrafnya Ini adalah isi paragrafnya Ini adalah isi paragrafnya Ini adalah isi paragrafnya 1. Menentukan NamaPertama kali yang harus dilakukan adalah memilih nama perkumpulan. Setelah memilih nama perkumpulan, berikutnya adalah pengajuan nama perkumpulan di dalam sistem AHU online. Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan jika Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan haruslah didahului dengan pengajuan dari nama perkumpulan. Pengajuan dilakukan Notaris Pasal 1 angka 3 di laman Pengajuan nama sebagaimana itu meliputi identitas pemohon serta nama perkumpulan di pesan. Persetujuan Menteri akan diberikan lewat elektronik yang memuat berbagai hal seperti nomor pemesanan nama, nama perkumpulan disetujui, tanggal pemesanan serta tanggal kadaluarsa 60 hari dan kode pembayaran atas pemesanan Pembuatan Akta PendirianBerikutnya, perkumpulan itu pun harus mempunyai Akta Pendirian. Jika perkumpulan kamu belum mempunyai Akta Pendirian, kamu dapat datang ke notaris. Pastikan Akta Pendirian kamu sudah memuat AD/ART. Ada sejumlah hal penting harus ada di AD/ART perkumpulan, yakni nama serta lambang perkumpulan, domisili atau tempat kedudukan, asas tujuan serta fungsi, kepengurusan, hak serta kewajiban anggota perkumpulan, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian dari sengketa, dan pembubaran Penandatanganan Akta NotarisNotaris akan memproses akta pendirian perkumpulan jika nama sudah dapatkan pengesahan serta sudah memenuhi beberapa syarat pendirian Pendaftaran SKT di KemenkumhamNotaris akan submit kelengkapan data ke sistem Menteri Hukum dan HAM untuk dilakukan pendaftaran badan hukum Permohonan NPWPSetelah keluarnya Surat Keterangan Terdaftar sebagai bukti telah lahirnya perkumpulan, berikutnya pendiri Perkumpulan wajib untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak atas Pembuatan NIB Nomor Induk BerusahaPembuatan NIB dilakukan di website dengan menggunakan versi terbaru yaitu OSS RBA Risk Based ApproachLinktree7. Permohonan Izin UsahaDi dalam website OSS, kamu berikutnya harus mengurus izin usaha sesuai dengan kode KBLI yang kamu Pendirian PerkumpulanBadan hukum perkumpulan harus dibuat di hadapan Notaris dengan membuat Akta Pendirian sekitar 7 tujuh dokumen persyaratan yang harus notaris simpan, yakniSalinan pendirian sebuah perkumpulan,Surat pernyataan mengenai domisili atau tempat kedudukan yang di dalamnya memuat mengenai alamat lengkap dari perkumpulan ditandatangani pengurus kelurahan,Sumber pendanaan untuk perkumpulan,Program kerja dari perkumpulan,Surat pernyataan tak sedang dalam perkara pengadilan ataupun sengketa,Notulen rapat tentang pendirian perkumpulan, sertaSurat pernyataan mengenai kesanggupan pendirian untuk mendapatkan Akta Pendirian PerkumpulanAda banyak contoh akta pendirian perkumpulan yang bisa kamu lihat di internet. Selain itu, kamu juga melihat contoh akta pendirian perkumpulan di notaris yang kamu dan anggota perkumpulan tunjuk untuk membantu dalam pendirian perkumpulan. Biasanya notaris mempunyai contoh akta pendirian yang lebih lengkap dan form pembuatan Akta Pendirian PerkumpulanKesimpulanDemikianlah pembahasan mengenai Perkumpulan dan beberapa hal yang berkaitan dengan itu, terlebih tentang proses pendiriannya beserta dengan persyaratan yang harus pembahasan kali ini bermanfaat dan membantu kamu yang ingin mendirikan suatu Perkumpulan. Ketentuan Pengutipan Website Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini β¬οΈ β¬οΈ Copy paste β¬οΈ β¬οΈ Shari S. Warisman. "Perkumpulan Syarat & Prosedur Pendirian". Infiniti Blog [tanggal kamu akses].Perkumpulankerjasama sertifikasi kehutanan indonesi. Ini adalah contoh dari akta notaris tentang pendirian perkumpulan. By irham7ar7riza in types > legal forms, contoh dan akta. Nama notaris yang mendaftarkan pendirian perkumpulan β nama notaris ini . Akta pendirian perkumpulan ia sma negeri lima bandung ( ia lima ) .
100% found this document useful 2 votes1K views13 pagesOriginal TitleCONTOH DRAFT AKTA PENDIRIAN PERKUMPULANCopyrightΒ© Β© All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 2 votes1K views13 pagesContoh Draft Akta Pendirian PerkumpulanOriginal TitleCONTOH DRAFT AKTA PENDIRIAN PERKUMPULANJump to Page You are on page 1of 13 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 12 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.